2 February 2015

,

Aturan Pada Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Dinilai Rumit

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, negeri ini memiliki peraturan yang sangat ketat pada produk makanan dan minuman, terutama sertifikasi halal. Di satu sisi peraturan pangan yang rumit membuat para produsen lokal terutama UKM di Indonesia kesulitan untuk memproduksi makanan dan minuman.

Aturan Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Rumit
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, negeri ini memiliki peraturan yang sangat ketat pada produk makanan dan minuman, terutama sertifikasi halal.

Di satu sisi peraturan pangan yang rumit membuat para produsen lokal terutama UKM di Indonesia kesulitan untuk memproduksi makanan dan minuman.


"Peraturan pangan di Indonesia terus berubah, hal ini menuntut para pelaku industri pangan harus memformulasikan kembali produk-produk mereka,” kata wakil ketua GAPMMI Lena Prawira dalam pernyataannya pada acara konfrensi pers Food Ingredients Asia Oktober 2014 lalu di Hotel Mulia, Jakarta.

Meskipun sampai saat ini belum ada standar-standar khusus yang mengatur banyaknya jumlah garam atau jumlah lemak, tetapi saat ini para produsen harus memasukkan informasi kandungan produk mereka.

Selain itu produsen harus mencantumkan peringatan-peringatan atas akibat dari mengkonsumsi produk tersebut, contohnya konsumsi garam di atas 10 gram akan menyebabkan hipertensi.


---------------------------------------------------------

Simak juga topik populer 2015:
1) Tren Ekspor Produk Makanan dan Minuman Indonesia Makin Positif
2) 2015: Investasi Sektor Makanan Diprediksi Tumbuh 25%
3) 2015: Prediksi Pertumbuhan Industri Minuman Capai 12%
4) Investasi Sektor Makanan Topang Pertumbuhan Industri di 2015

5) Tren Bisnis Makanan dan Minuman 2015

---------------------------------------------------------


Namun di balik kerumitan itu menurut Rose Indonesia memiliki sertifikasi halal yang sangat baik. “Sertifikasi halal di Indonesia ini sangat baik, sehingga produk-produk yang diproduksi di Indonesia akan mudah dipasarkan di tempat lain, terutama di Timur Tengah,” kata Rose.
 

Lena sendiri mengungkapkan kekhawatirannya mengenai undang-undang terbaru mengenai sertifikasi halal.

“Undang-undang ini sampai sekarang belum diinformasikan secara jelas oleh DPR, yang dikhawatirkan adalah tidak hanya berdampak pada produk makanan dan minuman, tetapi juga barang-barang yang digunakan seperti tas, sepatu, dan lain-lain,” kata Lena.

Pihak GAPMMI sendiri mengakui bahwa mereka memiliki ketakutan sendiri atas kemampuan UKM dalam menghadapi standar-standar yang ketat ini, karena yang menjadi tantangan adalah bagaimana membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga bisa mengekspor produknya ke negara lain.

cnnindonesia.com