22 January 2015

,

Distribusi Kosmetik Ilegal Mencapai Rp 33 Miliar

Dari hasil penyelidikan, sebagian kosmetik diketahui merupakan produk luar negeri. Misalnya Glutax 35GS nano pro VGP yang merupakan krim untuk awet muda seharga Rp 1,5 juta. Pada kemasan kosmetik tertulis produk Malaysia, tapi tidak ada nomor registrasi izin edar dari BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjaring distribusi kosmetik ilegal yang merugikan produsen dan konsumen dengan total peredaran mencapai Rp 33 miliar sepanjang 2014. Angka tersebut naik dibandingkan pada tahun sebelumnya Rp 32 miliar.
 
Roy Sparingga, Kepala BPOM, mengatakan dalam menjaring distribusi kosmetik ilegal tersebut, pihaknya melakukan pengawasan post-market pada sarana produksi dan distribusi kosmetik. "Ada peningkatan tajam dari tahun sebelumnya, dengan nilai Rp 32 miliar lebih," ujar Roy.


Operasi penyitaan obat dan kosmetik ilegal itu tidak hanya dilakukan di Jakarta. Razia serupa yang melibatkan polisi juga dilakukan di Tangerang, Bandar Lampung, dan Jawa Timur. Dibantu aparat kepolisian, mereka melakukan operasi investigasi, penindakan, hingga penyidikan pelaku bisnis haram tersebut.
.
“Kalau dibanding tahun lalu, temuan kami kali ini lebih banyak. Ini karena wilayah operasinya lebih besar dan lebih ke hulu, ke pusat pembuatan atau sarana distribusinya,” ujar dia.
Dari hasil operasi serentak di sejumlah daerah tersebut, lanjut dia, BPOM berhasil membongkar 154 sarana produksi-distribusi obat dan kosmetik ilegal. Secara keseluruhan, nilai barang yang disita mencapai Rp 31,66 miliar. "Satu orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi karena terbukti bersalah," ucapnya.

Dia menjelaskan adanya distribusi kosmetik tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang itu kebanyakan didapati di wilayah Tangerang dan Bumi Serpong Damai. "Angka ini utamanya di Tangerang dan BSD, sekitar Rp 21 miliar di sana," kata Roy.

Dia melanjutkan Jakarta masih menjadi sasaran empuk sindikat bisnis obat dan kosmetik ilegal. Terbukti dengan masih banyaknya hasil sitaan berupa ribuan jenis obat dan kosmetik ilegal. Barang-barang berbahaya itu diamankan dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan industri rumahan di Kapuk, Jakarta Utara. Tidak tanggung-tanggung, total nilai barang yang disita lebih dari Rp 2 miliar.

Dari hasil penyelidikan, sebagian kosmetik diketahui merupakan produk luar negeri. Misalnya Glutax 35GS nano pro VGP yang merupakan krim untuk awet muda seharga Rp 1,5 juta. Pada kemasan kosmetik tertulis produk Malaysia, tapi tidak ada nomor registrasi izin edar dari BPOM.

Sebagian obat dan kosmetik ilegal tersebut mengandung campuran zat kimia berbahaya. Bila dipakai di wajah, dalam hitungan bulan, wajah justru terlihat rusak. Bila diminum, dalam hitungan tahun akan menyebabkan berbagai macam penyakit kronis. Ironisnya, permintaan obat dan kosmetik ilegal itu sangat tinggi di pasaran. "Sangat banyak konsumennya," katanya.

Selain itu, untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, BPOM akan memberikan insentif kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri agar dapat bersaing dengan pasar internasional. Komitmen BPOM ini bertujuan supaya industri kecil dalam negeri tetap berdaya dan ketahanan UMKM tetap terjaga.


"Kami akan mengedepankan kepentingan nasional kepada sektor publik, kepada industri, bahwa UMKM ini yang paling terkena dampaknya. Jadi harus diberikan insentif (supaya) mereka (UMKM dalam negeri) berdaya," kata Roy.


Roy menjelaskan, BPOM memiliki agenda dalam menghadapi MEA 2015. BPOM sudah membentuk empat kelompok kerja, salah satunya terkait dengan pengendalian obat, makanan olahan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen.

“BPOM mempunyai komitmen, di pasar ASEAN yang terintegrasi dan mempunyai peluang besar ini, kami akan melakukan perlindungan terhadap UMKM. Sebab, UMKM merupakan pihak yang paling terkena dampak dari perdagangan tingkat ASEAN,” ujar Roy.

BPOM juga akan melakukan peningkatan pengawasan pada post-market. "Post-market artinya, begitu masuk produknya ke Indonesia, tentu post-market kita harus sampling, kita harus uji. Kalau tidak, tentu tidak sesuai dengan aturan, itu bisa kita tolak," tutur Roy.

Edukasi Konsumen
Terkait dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal, PT Mandom lndonesia Tbk (TCID), emiten kosmetik, menyarankan konsumen untuk lebih bijak. Teliti dalam membeli dan mengunakan produk. Pasalnya, jika tidak ada kebijakan cermat dari konsumen, maka konsumen tersebut yang akan terkena dampak langsung dari penggunaanya. “Kami juga mengapresiasi BPOM karena setiap tahunnya berhasil menyita kosmetik ilegal,” kata Alia Rismayana Dewi, Sekretaris Perusahaan Mandom Indonesia, kepada redaksi.

Terkait aksi korporasi pada tahun ini, Mandom Indonesia melakukan relokasi pabrik yang rencananya siap pada kuartal I 2015. “Pabrik baru yang di Cikarang, Bekasi, saat ini sedang tahap finishing, setelah itu proses perpindahan akan dimulai,” ujar Alia.

Nantinya kantor pusat dan pabrik utama Mandom lndonesia akan berpindah sepenuhnya dari lokasi saat ini di Sunter, Jakarta Utara, ke lokasi yang baru di Cibitung. Takeshi Hibi, Direktur Utama Mandom Indonesia, menyatakan saat ini perseroan sudah mempunyai pabrik kemasan plastik dan pusat logistik di kawasan industri tersebut.

Dengan perpindahan ini, Mandom lndonesia dapat meningkatkan kapasitas produki dan dari segi produksi dan operasional, biaya, waktu, dan administrasi dapat berjalan lebih efisien karena kantor pusat, kedua pabrik, dan pusat logistik akan berada di satu lokasi kawasan industri.

"Pabrik baru nantinya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi hingga 1,6 kali dari kapasitas saat ini," katanya. Perpindahan ini juga merupakan salah satu langkah strategis Mandom lndonesia untuk dapat mencapai target penjualan Rp 3 triliun di tahun 2016 dan target-target lainnya di masa depan.(*)