Indonesia tengah bersiap siap menghadapi ASEAN Economi Commonity 2015 nanti, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan produksi-produksi dan para pelaku usaha di tanah air untuk mampu bersaing dan menghadapi perdagangan bebas dunia.
Usaha Industri makanan dan minuman di Tanah Air sangat perlu diperhatikan produksinya, saat ini menduduki posisi strategis dalam produk siap saji yang aman, bergizi dan bermutu sehinga mampu bersaing dengan dunia. Produk makanan dan minuman didalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia sudah banyak masuk pasar dunia, salah satunya Amerika Serikat.
Untuk itu pemerintah berharap kepada para pengusaha dibidang industri makanan dan minuman untuk dapat lebih lagi memberikan dan memperkenalkan produk yang berkualitas dan berstandar sesuai yang dibuat pemerintah.
Sesuai Undang-undang yang telah diberlakukan pemerintah terkait ketahanan pangan pada undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, juga PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan label.
Dan juga dapat memenuhi ketiga aspek utama tersebut langkah mendesak yang harus dilakukan antara lain mendorong penerapan SNI, Good Manufacturing Practices (GMP), dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Food Hygiene, Food Safety, Food Sanitation, penerapan Standar Pangan Internasional (CODEX Alimentarius).
Hasil produk olahan Indonesia di bidang makanan dan minuman sangat dilirik pasaran Amerika Serikat sebagai “Speciality food” yang membuat negara tersebut tertarik karena memiliki karakteristik tertentu seperti rasa Indonesia asli. Tidak hanya itu saja cara pengolahan yang khas Indonesia dan bahan yang dipakai menunjukan makanan Indonesia.
Untuk dapat bersaing dengan produk-produk makanan dari luar negeri, Indonesia ikut serta aktif di dalam forum Codex Allimentarius Commission (CAC) yang bertujuan untuk membahas standar mutu dan keamanan pangan dunia yang terkait dengan kepentingan industri, sehinga makanan dan minuman Indonesia dapat masuk ke negara-negara.
Kementerian Perindustrian dalam hal ini akan terus mendorong pertumbuhan industri industri makanan dan minuman nasional kecil maupun menengah, karena merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Saat ini sebanyak 61 perusahaan di bawah binaan Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan dan Direktorat Industri Minuman dan Tembakau.
Dari data yang didapat bahwa kontribusi industri pengolahan (migas dan non migas) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan I tahun 2014 mencapai 23,56 persen atau sebesar Rp 565,8 triliun, sedangkan industri non migas berkontribusi sebesar 87,3 persen terhadap industri pengolahan. Sedangkan pertumbuhan industri non migas pada triwulan I tahun 2014 sebesar 5,56 persen atau menembus pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,21 persen.
Dan pertumbuhan industri non migas ini sebagian besar ditopang oleh pertumbuhan industri makanan, minuman dan tembakau, yang pada triwulan I 2014 mencapai sebesar 9,47 persen atau mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan yang sama tahun 2013 sebesar 1,75 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sektor industri makanan, minuman dan tembakau mempunyai peran yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Oleh sebab itu pemerintah dalam Kementerian Perindustrian diharapkan dapat mendukung para pengusaha industri-industri makanan dan minuman, supaya para pelaku-pelaku yang ada didalamnya terus memperkenalkan produk yang berkualitas dan citra serta memperoleh berbagai masukan dari pelanggannya baik dalam maupun luar negeri.
Usaha Industri makanan dan minuman di Tanah Air sangat perlu diperhatikan produksinya, saat ini menduduki posisi strategis dalam produk siap saji yang aman, bergizi dan bermutu sehinga mampu bersaing dengan dunia. Produk makanan dan minuman didalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia sudah banyak masuk pasar dunia, salah satunya Amerika Serikat.
Untuk itu pemerintah berharap kepada para pengusaha dibidang industri makanan dan minuman untuk dapat lebih lagi memberikan dan memperkenalkan produk yang berkualitas dan berstandar sesuai yang dibuat pemerintah.
Sesuai Undang-undang yang telah diberlakukan pemerintah terkait ketahanan pangan pada undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, juga PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan label.
Dan juga dapat memenuhi ketiga aspek utama tersebut langkah mendesak yang harus dilakukan antara lain mendorong penerapan SNI, Good Manufacturing Practices (GMP), dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Food Hygiene, Food Safety, Food Sanitation, penerapan Standar Pangan Internasional (CODEX Alimentarius).
Hasil produk olahan Indonesia di bidang makanan dan minuman sangat dilirik pasaran Amerika Serikat sebagai “Speciality food” yang membuat negara tersebut tertarik karena memiliki karakteristik tertentu seperti rasa Indonesia asli. Tidak hanya itu saja cara pengolahan yang khas Indonesia dan bahan yang dipakai menunjukan makanan Indonesia.
Untuk dapat bersaing dengan produk-produk makanan dari luar negeri, Indonesia ikut serta aktif di dalam forum Codex Allimentarius Commission (CAC) yang bertujuan untuk membahas standar mutu dan keamanan pangan dunia yang terkait dengan kepentingan industri, sehinga makanan dan minuman Indonesia dapat masuk ke negara-negara.
Kementerian Perindustrian dalam hal ini akan terus mendorong pertumbuhan industri industri makanan dan minuman nasional kecil maupun menengah, karena merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Saat ini sebanyak 61 perusahaan di bawah binaan Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan dan Direktorat Industri Minuman dan Tembakau.
Dari data yang didapat bahwa kontribusi industri pengolahan (migas dan non migas) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan I tahun 2014 mencapai 23,56 persen atau sebesar Rp 565,8 triliun, sedangkan industri non migas berkontribusi sebesar 87,3 persen terhadap industri pengolahan. Sedangkan pertumbuhan industri non migas pada triwulan I tahun 2014 sebesar 5,56 persen atau menembus pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,21 persen.
Dan pertumbuhan industri non migas ini sebagian besar ditopang oleh pertumbuhan industri makanan, minuman dan tembakau, yang pada triwulan I 2014 mencapai sebesar 9,47 persen atau mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan yang sama tahun 2013 sebesar 1,75 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sektor industri makanan, minuman dan tembakau mempunyai peran yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Oleh sebab itu pemerintah dalam Kementerian Perindustrian diharapkan dapat mendukung para pengusaha industri-industri makanan dan minuman, supaya para pelaku-pelaku yang ada didalamnya terus memperkenalkan produk yang berkualitas dan citra serta memperoleh berbagai masukan dari pelanggannya baik dalam maupun luar negeri.